Curanmor Antar Kabupaten Takluk di Tangan Resmob Polres Bondowoso

Bondowoso, Memonasional.com

Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi lintas kabupaten. Seorang pelaku berinisial A, warga Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Besuk Kecamatan Klabang Bondowoso pada Jum’at kemarin (31/7/26).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut dilakukan oleh dua orang, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku inisial AS warga Grujugan Bondowoso masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Sdri. Ike Wijayanti, Dusun Kaplingan, RT 15 RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi. Sementara rekannya menunggu di atas kendaraan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, jelas Iptu Wawan Triono SH. MH. Sabtu (1/8/26) Saat Press Rilis di Mako Polres Bondowoso.

Menurutnya, Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara alarm sepeda motornya berbunyi.
Saat keluar rumah, korban mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam.

Korban sempat berteriak serta mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang, dengan satu pelaku lainnya menunggu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, ujar Kasat Reskrim polres Bondowoso.

READ  Momen HUT Bhayangkara ke-80, Perhutani BKPH Klabang Beri Kejutan Tumpeng untuk Polsek Klabang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 mm, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman Hukuman 7 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta”, ungkap Iptu Wawan Triono.

Sementara itu, Korban bernama Ike Wijayanti mengucapkan terimakasih kepada Polres Bondowoso khususnya Tim Resmob telah bekerja keras, melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Polres Bondowoso telah menangkap pelaku dan hari ini sepeda motor telah diserahkan kepada saya di polres Bondowoso,” tuturnya saat press Rilis.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis : Suwaris
Sumber : Liputan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *