Penulis Artikel :
Sumanto, SH.
Penasehat Praja Kabupaten Sragen dan Pemerhati Kebijakan Tentang Desa
Sragen, Jawa Tengah. MemoNasional.com
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sempat disambut antusias oleh perangkat desa. Regulasi yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026 itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Namun, setelah dicermati lebih jauh, sejumlah ketentuan dalam PP tersebut justru memunculkan pertanyaan dan kritik dari kalangan perangkat desa.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan penghasilan tetap (Siltap). Perangkat desa sebelumnya berharap regulasi baru dapat memberikan ruang peningkatan penghasilan berdasarkan masa kerja dan pengabdian.
PP 16/2026 memang mengatur kenaikan Siltap secara berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah daerah.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila penerapannya tidak seragam dan tidak mampu memberikan peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan perangkat desa.
Sorotan berikutnya menyangkut hak perangkat desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
PP 16/2026 mengatur bahwa perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketentuan ini dinilai sebagian perangkat desa kurang memberikan perlakuan yang setara dibandingkan aparatur lain yang dalam kondisi tertentu dapat menggunakan mekanisme cuti.
Perangkat desa mempertanyakan mengapa status sebagai perangkat desa harus berakhir sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Mereka berharap mekanismenya dapat disamakan, yakni cukup menjalani cuti selama proses pencalonan dan baru mengundurkan diri apabila terpilih serta dilantik sebagai kepala desa.
Alasan mengenai potensi konflik apabila perangkat desa kalah dalam Pilkades juga dinilai perlu dikaji secara objektif. Sebab, perangkat desa merupakan warga negara yang memiliki hak politik, dan secara ketentuan calon kepala desa tidak selalu harus berasal dari perangkat desa yang bersangkutan.
Persoalan tersebut bahkan telah masuk dalam ranah pengujian konstitusional. Sejumlah perangkat desa mengajukan uji materi terhadap ketentuan yang mewajibkan pengunduran diri tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara terkait status ASN, aspirasi perangkat desa juga beragam. Tidak seluruh perangkat desa menginginkan perubahan status menjadi ASN. Namun, bagi mereka yang memperjuangkan kepastian status melalui skema kepegawaian tertentu, aspirasi tersebut tetap patut dihormati sebagai bagian dari dinamika regulasi dan kebijakan pemerintahan.
Pada akhirnya, lahirnya PP 16/2026 diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan regulasi semata. Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi perangkat desa.
Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Karena itu, regulasi yang mengatur mereka idealnya mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta penghargaan yang sepadan dengan pengabdian.
Perjuangan memperbaiki regulasi tentu dapat dilakukan melalui jalur konstitusional, dialog dan penyampaian aspirasi secara konstruktif.
Sebab, setiap aturan pada akhirnya diharapkan mampu membawa perubahan dari kondisi yang kurang baik menuju sistem yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber :
Penasehat Praja Kabupaten Sragen
Pemerhati Kebijakan Tentang Desa





