Bondowoso, MemoNasional.com
Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) bersama Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Nasim Khan, menggelar sosialisasi manfaat dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Graha NU Bondowoso, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran koperasi, mekanisme pengelolaan, serta potensi KDKMP dalam memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Sosialisasi ini dihadiri Nasim Khan, Luwardi dari Kemenkop RI, Sandy Ade Purnama, Kabid Koperasi Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Direktur Utama NKI, unsur Muspika Bondowoso, serta sekitar 300 peserta dari berbagai latar belakang. Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Bondowoso.
Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari sinergi Kemenkop RI dengan Komisi VI DPR RI tersebut, Nasim Khan menegaskan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
“Koperasi sebagai mesin ekonomi lokal, peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasim Khan.
Menurutnya, pengembangan KDKMP perlu didukung pemahaman yang benar mengenai prinsip koperasi, terutama terkait kepemilikan, pengambilan keputusan, dan manfaat usaha bagi anggota.
Nasim Khan juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkop RI dan Diskoperindag Kabupaten Bondowoso yang telah memberikan pemaparan mengenai manfaat serta program pengembangan KDKMP kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada rekan-rekan dari Kemenkop RI dan Diskoperindag Kabupaten Bondowoso atas paparannya,” imbuhnya.
Sandy Ade Purnama, Kabid Koperasi pada Diskoperindag Kabupaten Bondowoso dalam paparannya menyampaikan
bahwa KDKMP merupakan koperasi berbadan hukum yang menghimpun warga sebagai anggota untuk menjalankan usaha bersama sesuai dengan ketentuan dan prinsip perkoperasian.
Terdapat empat aspek penting dalam pengembangan koperasi, yakni warga sebagai pihak yang memiliki kebutuhan dan aspirasi, koperasi sebagai wadah pengadaan barang, jasa, dan pelayanan, mitra usaha yang meliputi pemasok, petani, pelaku UMKM, serta pembeli, dan hasil usaha berupa pendapatan, layanan, serta manfaat bagi anggota, ujarnya.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa koperasi dimiliki oleh anggota dan keputusan strategisnya dijalankan melalui mekanisme rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Koperasi juga tidak boleh dipahami sebagai milik pribadi pengurus ataupun secara otomatis menjadi bagian dari pemerintah desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bondowoso semakin memahami manfaat KDKMP, sehingga koperasi dapat dikembangkan secara partisipatif, dikelola sesuai prinsip perkoperasian, serta menjadi wadah usaha bersama yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, pungkas Sandi.
(sws)





