BONDOWOSO, Memonasional.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Canting, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 tahap III kepada delapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (8/10/2026).
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah desa dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Kegiatan penyaluran bertempat di balai desa dihadiri Kepala Desa Sumber Canting, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa Kecamatan Botolinggo, jajaran perangkat desa, serta delapan KPM penerima BLT DD.
Dalam pelaksanaannya, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Besaran bantuan yang diterima setiap bulan mencapai Rp300.000 per KPM.
Dengan demikian, total anggaran bantuan yang disalurkan kepada delapan KPM untuk periode tiga bulan tersebut mencapai Rp7.200.000.
Kepala Desa Sumber Canting menjelaskan, penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Prosesnya diawali melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan desa direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2026 ini sudah melalui tahapan, mulai dari Musrenbangdes hingga ditetapkan dalam APBDes. Bantuan disalurkan kepada delapan KPM untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, dengan nominal Rp300.000 per bulan,” jelas Jumali.
Kades Sumber Canting juga menyampaikan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, sehingga dapat membantu meringankan pengeluaran rumah tangga.
Pemdes Sumber Canting juga berharap bantuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi para penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui penyaluran BLT DD tahap III ini, pemerintah desa berupaya menjalankan program bantuan sesuai perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan hak para penerima manfaat tersalurkan sebagaimana mestinya, pungkasnya.
(sws)





