Bondowoso, MemoNasional.com
Putusan Sela Pengadilan Negeri Bondowoso dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw menjadi angin segar bagi pihak Tergugat I, Chairil Anwar, dalam sengketa kepengurusan Yayasan Daruth Tholabah Bondowoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta menyatakan Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 20 Agustus 2026, setelah sebelumnya diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 11 Agustus 2026.
Eksepsi Tergugat I Dikabulkan
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan terkait perubahan kepengurusan Yayasan Darut Tholabah Al-Asy’ari. Dalam gugatan tersebut dipersoalkan rapat gabungan yayasan yang dilaksanakan pada 3 Februari 2026 dan kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gabungan di hadapan Notaris.
Perubahan tersebut kemudian memperoleh pemberitahuan Anggaran Dasar dari Turut Tergugat dengan Nomor AHU-AH.01.06-0013624 tertanggal 7 Februari 2026.
Sejak awal, pihak Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya, Nurul Jamal Habaib, S.H. M.H. dan Fathor, S.H., mengajukan keberatan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Bondowoso.
Argumentasi tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pertimbangan Majelis Hakim sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Majelis: Sengketa Berkaitan dengan Keabsahan Prosedur Administrasi
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan adanya titik singgung antara kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Majelis kemudian mempertimbangkan kriteria dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, khususnya mengenai pembedaan antara sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa perdata.
Majelis menilai pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian keabsahan prosedur hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.06-0013624 tanggal 7 Februari 2026.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang mengadili perkara a quo.
“MAINE TO PEHLE HI KAHA THA!”
Usai putusan dibacakan, Kuasa Hukum Tergugat I, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. memberikan pernyataan kepada wartawan.
Dengan gaya santai, ia mengatakan:
“Maine to pehle hi kaha tha!” Kalimat berbahasa Hindi tersebut kurang lebih bermakna:
“Saya kan sudah bilang dari awal!” ujarnya.
Sambil tersenyum, Nurul menambahkan:
“Saya kan sudah bilang, nggak percaya sih kalian.”
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk respons ringan setelah argumentasi mengenai kompetensi absolut yang disampaikan sejak awal akhirnya diterima oleh Majelis Hakim.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa persoalan pertama yang harus dijawab adalah apakah Pengadilan Negeri Bondowoso memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini. Kami tidak ingin langsung masuk ke pokok perkara sebelum persoalan kompetensi diselesaikan,” ujar Nurul.
“INI BUKAN SOAL SIAPA PALING HEBAT”
Meski menyebut pihaknya menang dalam putusan sela, Nurul menegaskan bahwa kemenangan tersebut harus dipahami secara proporsional.
“Kalau teman-teman media menyebut ini kemenangan, ya kami menerima sebagai kemenangan pada tahap eksepsi atau putusan sela. Tetapi ini bukan berarti pokok sengketanya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bondowoso,” jelasnya.
Ia mengatakan, putusan tersebut justru memperlihatkan pentingnya memahami hukum acara sebelum masuk ke substansi perkara.
“Dalam perkara hukum, bukan hanya soal siapa yang merasa benar. Ada persoalan forum, kewenangan, objek sengketa dan hukum acara yang harus ditempatkan secara tepat.”
Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II, Majelis Hakim menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi mengenai kompetensi relatif yang juga diajukan para Tergugat.
Artinya, perkara tersebut tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan:
“Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.”
Dan:
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw.”
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp515.000.
Lord Habaib menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh pihak dan proses hukum yang berlangsung.
“Kami tidak sedang merayakan kekalahan siapa pun. Kami hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan klien berdasarkan hukum.”
Menurutnya, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum.
“Yang jelas, kami sudah menyampaikan argumentasi kami sejak awal. Majelis Hakim sudah mempertimbangkannya dan telah menjatuhkan putusan. Sekarang kita hormati putusan tersebut.”
Ia kemudian kembali melontarkan kalimat yang menjadi perhatian wartawan:
“Maine to pehle hi kaha tha… sekarang putusan yang bicara.”
Putusan Sela Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang terdiri dari Cindar Bumi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Sylvia Nanda Putri, S.H. dan Enny Oktaviana, S.H. selaku Hakim Anggota.
Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 20 Agustus 2026 melalui Electronic Justice System (ecourt).
Penulis : suwaris
Sumber : NJH





